باب الإخلاص وإحضار النية في جميع الأعمال والأقوال والأحوال البارزة والخفية

Bab I

Ikhlas dan menghadirkan niat dalam semua perbuatan dan ucapan; baik yang terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi

-Hadits 1

- وعَنْ أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب بن نفيل بن عبد العزى بن رياح بن عبداللَّه بن قرط بن رزاح بن عدي بن كعب بن لؤي بن غالب القرشي العدوي رَضيَ اللَّه عَنْهُ قَالَ سمعت رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم يقول: إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى. فمَنْ كانت هجرته إِلَى اللَّه ورسوله فهجرته إِلَى اللَّه ورسوله، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إِلَى ما هاجر إليه ) متفق عَلَى صحته. رواه إماما المحدثين: أبو عبد اللَّه محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبه الجعفي البخاري، وأبو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري رَضيَ اللَّه عَنْهما في كتابيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة.(

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh ‘Umar bin al-Khaththab bin Nufail bin ‘Abdil ‘Uzza bin Riyah bin ‘Abdillah bin Qurth bin Razah bin ‘Adiy bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib al Qurasyiyyi al ‘Adawi , ia berkata, aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “ Amal perbuatan itu tergantung pada niatnya dan seseorang akan memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya untuk kesenangan dunia yang didapatnya, atau karena wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu hanya kepada apa yang diniatkan.” ( Muttafaq ‘alaih )

Diriwayatkan oleh dua imam ahli hadits : Abu ‘Abdillah bin Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin al-Mughirah bin bardizbah al-Ju’fi al-Bukhari dan Abul Husain Muslim bin Hajjaj bin Muslim al-Qusyairiy an-Naisaburi dalam kedua kitab shahihnya, yang keduanya merupakan kitab yang paling shahih diantara kitab lainnya.

Pengesahan Hadits :

Diriwayatkan oleh al-Bukhari ( I/9 – Fath ) dan Muslim (1907)

Telah dinukil secara mutawatir (perkataan) dari para imam dalam menghormati nilai hadits ini. Tidak ada dalam hadits nabi yang lebih mencakup dan memadai serta lebih bermanfaat darinya. Sebab, ia merupakan salah satu hadits yang menjadi poros Islam.

Kota kata asing :

1. الحفص : الأسد ( Singa ) itu dijuluki Abu Hafsh, sedangkan anak singa dijuluki Hafsh. Dan amirul mukminin al-Faruq ‘Umar bin al-Khaththab dijuluki dengan julukan tersebut.

2. النية : Bermaksud kepada sesuatu yang diiringi dengan perbuatan.

3. الهجرة : Secara etimologi, kata ini berarti meninggalkan, tetapi menurut syariat berarti meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah. Dalam sejarah Islam, hijrah ini pernah terjadi dalam dua bentuk, yaitu :

1. Perpindahan dari suatu tempat yang menakutkan ke tempat yang aman, sebagaimana yang terjadi pada dua hijrah, hijrah ke Habasyah dan awal mula hijrah dari Makkah ke Madinah.

2. Perpindahan dari negeri kafir menuju negeri Islam, sebagaimana yang pernah terjadi setelah Rasulullah menetap di Madinah.

Fawaid Hadits :

1. Niat merupakan suatu keharusan dalam suatu perbuatan, baik itu yang ditujukan pada wujud perbuatan itu sendiri, seperti sholat misalnya, maupun sesuatu yang menjadi sarana bagi perbuatan lainnya, misalnya thaharah (bersuci). Yang demikian, karena ikhlas itu tidak tergambar wujudnya tanpa ada niat.

Dalam masalah tersebut, saya tidak mendapatkan perbedaan pendapat dikalangan ulama kecuali dalam hal sarana. Adapun mengenai maksud dan tujuan, mereka satu kata (sepakat). Perbedaan juga terjadi pada penyertaan niat pada awal amal perbuatan.

2. Niat itu tempatnya didalam hati dan tidak perlu dilafadzkan dengan lisan. Yang demikian itu sudah menjadi kesepakatan para ulama, dalam semua ibadah thaharah, sholat, zakat, puasa, haji, pemerdekaan budak, jihad dan ibadah-ibadah lainnya. Sedangkan melafadzkan niat dengan lisan merupakan bidah yang menyesatkan. Dan sungguh telah keliru orang yang beranggapan bahwa melafadzkan niat dibolehkan untuk ibadah haji, sedangkan yang lainnya tidak boleh. Kekeliruan ini disebabkan karena dia tidak dapat membedakan antara ”talbiyah” dan ”niat”.

Mengenai hukum niat ini, Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah telah menjelaskannya secara panjang lebar dalam sebuah risalah tersendiri. Dan saya sendiri mempunyai risalah yang membahas masalah tersebut secara luas, yaitu ad Durarul Mudhiyyah fii Ahkaamil Ikhlash wan Niyyah.

3. Amal-amal sholih harus disertai dengan niat-niat yang baik, niat yang baik tidak akan merubah kemunkaran menjadi kebaikan, dan bid’ah menjadi Sunnah. Banyak orang yang mengharapkan kebaikan tetapi tiada pernah menggapainya.

4. Ikhlas karena Allah merupakan salah satu syarat diterimanya amal perbuatan. Sebab, Allah tidak akan menerima amal perbuatan kecuali yang paling tulus dan benar. Yang paling tulus adalah amal yang dilakukan karena Allah, dan yang paling benar adalah yang sesuai dengan Sunnah Rasulullah yang shahih.

Advertisement